Launching_Koperasi_DesaKelurahan_Merah_Putih_Kabupaten_Cilacap

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan lembaga ekonomi yang diikuti oleh masyarakat desa guna meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama. Program ini selaras dengan dasar hukum seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri Koperasi.

Pemerintah Kabupaten Cilacap mengadakan launching koperasi desa/kelurahan merah putih pada Kamis (10/7/2025) yang dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Cilacap, Ketua Koperasi, Camat se-Cilacap, Pejabat Sekda, dan Ketua Dewan Koperasi Daerah Cilacap bertempat di Pendopo Wijaya Kusuma Cakti Kabupaten Cilacap.

Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Cilacap menggandeng Bank Jateng sebagai pendamping yang memberikan bantuan akta notaris dan fasilitas pembiayaan pembentukan koperasi dengan total nilai mencapai Rp435.384.614,00. Penyerahan SK dan buku rekening Bank Jateng dilakukan secara simbolis.

Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Cilacap

Plt. Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Cilacap, Paiman, menuturkan total 284 koperasi, yang terdiri dari 269 koperasi desa dan 15 koperasi kelurahan yang telah berbadan hukum. Pembentukan koperasi diawali dari musyawarah desa khusus pada tanggal 2 – 28 Mei 2025. Kemudian verifikasi lapangan, pembuatan akta notaris, hingga penerbitan badan hukum.

Workshop pun telah dilaksanakan antara koperasi dengan lembaga-lembaga seperti Bank Jateng, Bulog, Pertamina, Pupuk Indonesia, dan Pos Indonesia, guna memperkuat sinergi dan kolaborasi.

Dalam penyelenggaraannya, tata kelola koperasi yang profesional dan berlandaskan hukum menjadi pedoman. Dengan demikian, Syamsul, atau kerap disapa Mas bup,mengimbau para pengurus koperasi untuk mematuhi ketentuan sesuai Undang-Undang Perkoperasian serta AD/Art yang telah disahkan melalui akta notaris.

Koperasi Merah Putih Menjadi Solusi

“Koperasi ini harus menjadi solusi bagi permasalahan ekonomi warga, bukan malah menimbulkan masalah baru. Filosofinya seperti Pegadaian, mengatasi masalah tanpa menambah masalah,” ujar Syamsul.

Baca Juga  Lomba Agustusan di Wivi Digital Tahun 2025

Syamsul berharap, dengan adanya Koperasi Merah Putih di berbagai desa/kelurahan Kabupaten Cilacap akan membangkitkan ekonomi warga dan menjadi solusi untuk daerah tersebut. Namun, dalam pelaksanaannya, tentunya akan ada tantangan. Syamsul pun mengingatkan tantangan koperasi di masa lalu yang menyisakan 7 unit dari 23 Koperasi Unit Desa (KUD) yang pernah terbentuk. Oleh karena itu, Syamsul meminta pengurus koperasi yang baru agar menjalankan peran dengan serius dan penuh komitmen.

Syamsul pun mengajak pengurus koperasi untuk menggali potensi daerahnya. Bahkan, Syamsul memberi contoh untuk melakukan modifikasi (ATM) pada hal-hal yang sedang viral dan dikolaborasikan dengan potensi masing-masing daerah.

Atau, pengurus Koperasi Merah Putih dapat bekerjasama dengan BUMD atau pengusaha untuk membentuk plasma. Jika pengurus koperasi atau pejabat daerah tiap desa/kelurahan membutuhkan sesi sharing tentang potensi derahnya, Mas bup dan Mbak wabup bersedia menjadi konsultan gratis untuk menggali protensi dan mengaitkannya dengan koperasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *